Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai orang non-muslim tidak pantas menafsirkan ayat Al-Quran, yang menjadi pendoman umat muslim.

“Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan, itu pun masih bisa diperdebatkan,” kata wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dalam sidang kasus penodaan agama di‎ Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Kiai Miftahul menegaskan, jangankan non-muslim, orang Islam saja tidak sembarangan dapat menafsirkan ayat suci Al-Quran. Pasalnya, Al-Quran hanya dapat ditafsir oleh ahli yang membidanginya meskipun masih saja diperdebatkan.

Ucapan Ahok, kata dia yang menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu adalah salah satu bukti tafsir sesat. Secara kebetulan juga Ahok merupakan non-muslim yang bukan kapasitasnya.

“Apalagi, tafsir (yang Ahok di Kepulauan Seribu) ini adalah tafsir yang sesat. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu