Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai orang non-muslim tidak pantas menafsirkan ayat Al-Quran, yang menjadi pendoman umat muslim.
“Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan, itu pun masih bisa diperdebatkan,” kata wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dalam sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Kiai Miftahul menegaskan, jangankan non-muslim, orang Islam saja tidak sembarangan dapat menafsirkan ayat suci Al-Quran. Pasalnya, Al-Quran hanya dapat ditafsir oleh ahli yang membidanginya meskipun masih saja diperdebatkan.
Ucapan Ahok, kata dia yang menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu adalah salah satu bukti tafsir sesat. Secara kebetulan juga Ahok merupakan non-muslim yang bukan kapasitasnya.
“Apalagi, tafsir (yang Ahok di Kepulauan Seribu) ini adalah tafsir yang sesat. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu