Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai mempunyai niat terselubung ketika menyinggung Surat Al Maidah 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Calon Gubernur petahana DKI Jakarta itu dianggap mencoba membelokan pedoman Umat islam dalam memilih pemimpin sesuai dengan Surat Al Maidah 51.
“Hal tersebut disebabkan ucapan Ahok yang membelokkan pemahaman umat Islam soal Surat Al-Maidah yang selama ini dijadikan pedoman dalam memilih pemimpinnya sendiri,” ujar saksi Ahli KH Miftachul Akhyar, di persidangan kasus penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Ahli yang juga wakil Rois Aam PBNU itu juga mencatat sudah tiga kali Ahok menyinggung surat dalam kitab Alquran tersebut.(Baca: Ahli Catat Ahok Sudah Tiga Kali Singgung Al Maidah 51).
Dalam kasus ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby