“Begitu ada ujaran kebencian, ada penegakan hukum. Jangan sampai ujaran kebencian yang di dalamnya ada ideologi terorisme berujung pada tindakan terorisme,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama ini.
Untuk itu, menurut dia, UU ITE harus dipergunakan seefektif mungkin terutama untuk membuat efek jera bagi orang-orang yang ingin menyebarkan ujaran kebencian di mana-mana.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus dapat menghentikan pergerakan kelompok radikal di media sosial karena kalau tidak dilakukan, akan menjadi alarm bahaya bagi Indonesia.
“Tidak mudah membentengi NKRI dengan pulaunya yang sangat banyak, masyarakatnya yang beragam, sukunya yang beragam karena Indonesia ini bisa dimasuki oleh paham apa saja, mulai dari yang kanan sampai yang kiri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid