Jakarta, Aktual.com — Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu memastikan upaya penarikan uang pangkal sekolah dalam agenda daftar ulang penerimaan peserta didik baru 2015 merupakan program/kegiatan ilegal.
“Sebab sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Keputusan Wali Kota Bekasi terkait besaran dan jumlah uang yang akan dibebankan kepada siswa untuk sumbangan awal tahun pembelajaran,” katanya di Bekasi, Senin (6/7).
Menurut dia, imbauan tersebut telah disampaikannya kepada para kepala sekolah pascapenutupan agenda PPDB 2015 pada Sabtu (4/7) di kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Saya ingatkan kembali, jangan sampai suasana bertambah panas lagi dengan adanya pungutan dana kepada calon siswa. Kita fokus dulu pada program kerja pascapelaksanaan PPDB Online,” katanya.
Salah satu orang tua calon siswa di SMAN 3 Kota Bekasi Abu Munajat (51), mengaku dimintai uang sejumlah Rp1,5 juta per siswa yang berhasil lolos dalam seleksi PPDB Online 2015.
“Saat daftar ulang, saya dimintai uang operasional sekolah sebesar Rp1,5 juta oleh salah satu panitia sekolah. Anehnya, panitia tersebut tidak mau memberikan kuitansinya kepada saya,” katanya.
Menurut dia, sumbangan tersebut diproyeksikan mencapai total Rp570 juta dengan jumlah calon siswa yang diterima sebanyak 380 orang.
“Saya masih pusing memenuhi kebutuhan sekolah anak seperti seragam, sepatu, dan buku. Sekarang malah muncul masalah baru lagi, padahal katanya pendidikan SMA negeri di Kota Bekasi sudah gratis,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid