Jakarta, Aktual.com – Tenggang waktu pemerintah provinsi untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) telah berakhir pada 2 Januari 2017 kemarin. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut.
Menurut Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, dengan kondisi ini gubernur di seluruh Indonesia harus mengambil tindakan tegas atas status IUP yang berstatus Non-CnC di wilayahnya masing-masing.
“Izin-izin yang non-CnC harus dicabut. Setelah itu gubernur terkait harus mengembalikan status lahan sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” tegas Aryanto, di Jakarta, Rabu (4/1).
Pencabutan berbagai IUP Minerba yang berstatus non-CnC, sambung dia, harus juga dipantau oleh lembaga terkait, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, bukan rahasia lagi bahwasanya ada potensi korupsi dalam proses pencabutan izin tersebut.
“Proses penertiban IUP non-CnC ini harus ada ujungnya, tidak boleh lagi berlarut-larut. Terlebih lagi, ada keterlibatan KPK dalam monitoring dan supervisi dari proses rekonsiliasi dan evaluasi IUP ini sejak tiga tahun lalu,” paparnya.
Pada 20 Desember 2016 lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan memaparkan berapa jumlah IUP Minerba yang dikantongi perusahaan namun berstatus non-CnC. Untuk IUP berstatus non-CnC sebanyak 3.386, sedangkan yang lolos dengan status CnC sejumlah 6.335 IUP.
Dalam kesempatan ini, pihak PWYP Indonesia juga mendesak Ignasius untuk menggunakan kewenangannya agar proses pencabutan IUP ini segera dijalankan. Tak hanya Ignasius, PWYP Indonesia juga meminta Menteri Dalam Negeri menunjukkan sikap tegas agar para gubernur mematuhi aturan pencabutan IUP Minerba berstatus non-CnC.
Sekadar informasi, ada beberapa aspek untuk bisa mengkategorikan status IUP Minerba yang dimiliki sebuah perusahaan tambang. Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid