Palembang, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan, mencatat banyak kebun milik perusahaan besar berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung wilayah provinsi tersebut yang perlu mendapat perhatian aparat berwenang untuk dilakukan penertiban.

“Berdasarkan data hingga April 2018 tercacat 119 perusahaan yang memliki izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, karet, tebu, dan teh berada di kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 1,7 juta hektare,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri di Palembang, Kamis (5/4).

Menurut dia, gebrakan KPK yang melakukan koordinasi dan supervisi dengan Pemprov Sumsel dalam empat tahun terakhir terkait penataan dan penertiban perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang tidak bersih dalam operasionalnya, diharapkan bisa dilanjutkan ke sektor perkebunan.

Perusahaan perkebunan yang memiliki izin di lahan yang masuk kawasan hutan, diharapkan bisa dilakukan penataan ulang lokasi usahanya dan penertiban dengan mencabut izin operasionalnya seperti yang dilakukan terhadap ratusan perusahaan pertambangan minerba, katanya.

Dia menjelaskan, akibat banyaknya perusahaan perkebunan beroperasi di kawasan hutan, memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan hutan di provinsi ini.

“Berdasarkan pengamatan aktivis lingkungan dan laporan masyarakat, kerusakan hutan di sejumlah daerah masih berlanjut baik disebabkan faktor alam maupun ulah manusia,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, aparat berwenang diminta untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan dan pelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.

Luas hutan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini mencapai 3,5 juta hektare lebih, dari jumlah tersebut sebagian besar diperkirakan mengalami kerusakan baik ringan maupun berat, kata Hairul.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: