Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga strategis didesak untuk terlibat dalam pencegahan kerusakan lingkungan, karena setiap perusahaan yang akan mengajukan kredit pembiyaan harus memiliki kompetensi dasar dalam aspek lingkungan.

Maka dari itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu meminta OJK Provinsi Bengkulu meninjau pembiayaan pembangunan PLTU Batubara di Pulau Baai Bengkulu yang dirasa mengancam kelestarian lingkungan disekitar pembangkit.

“Kita minta pada OJK agar mengintervensi perbankan supaya selektif dan memperhatikan prinsip lingkungan hidup dalam menyalurkan pembiayaan,” kata Manajer Advokasi WALHI Bengkulu, Sony Taurus Minggu (4/9).

PLTU yang akan dibangun oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu memiliki kapasitas 2×100 MW dengan luas lahan 30 Ha. Proyek PLTU ini merupakan salah satu dari sekian banyak PLTU yang akan dibangun untuk penambahan unit atau kapasitas proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Menurut Sony, PLTU batubara ini nantinya mengeluarkan polusi yang menyebabkan multiplayer efek negatif. Diantaranya meracuni udara, menyebabkan gangguan kesehatan, dan kerugian yang luas untuk pertanian, perikanan, lingkungan dan perekonomian masyarakat.

“PLTU batubara mematikan karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dampak lain yaitu menurunnya produktifitas masyarakat nelayan karena PLTU di bangun di daerah pesisir yang menjadi lahan mata pencaharian nelayan,” tuturnya.

Kemudian Sony menegaskan bahwa WALHI siap support data dan informasi bagi OJK untuk membuktikan berbagai kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan jika pembangunan itu tetap dilakukan.

(Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka