Bengkulu, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mencabut izin belasan perusahaan terkait pencemaran sungai Bengkulu sejak enam tahun lalu. Sungai Bengkulu merupakan sumber utama air baku PDAM Tirta Dharma Bengkulu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Beni Ardiansyah, Sabtu (11/6) mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Bengkulu mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak pro-lingkungan tersebut.

“Jika menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah selayaknya Pemerintah Provinsi mencabut izin-izin perusahaan yang berada di hulu sungai itu. Pencemaran sungai dilakukan oleh dua pabrik CPO, dua pabrik karet, dan sekitar tujuh sampai delapan oleh pertambangan batu bara. Masalah ini sudah kita giring sangat lama dan pemerintah harus segera selesaikan masalah ini.”

Beni Ardiansyah, menambahkan selain terlihat kotor dan keruh pencemaran sungai bengkulu telah melebihi ambang batas. Beni Ardiansyah mengaku bingung dengan rencana pemerintah daerah setempat yang mau memindahkan sumber air baku PDAM karena dinilai akan menciptakan masalah baru bukan solusi.

Kata Beni, kerjasama dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Kota Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu mutlak segera dilakukan. Hulu Sungai Bengkulu berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Jumlah pengguna air PDAM Tirta Dharma Bengkulu mencapai 30.000 lebih pelanggan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan