Jakarta, aktual.com – Pembenahan tata kelola perlu terus dilakukan pemerintah untuk memastikan isu-isu lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan, tidak terjadi lagi, kata Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid.

“Belum terjadi yang namanya pembenahan tata kelola. Kita melihat intervensi dijalankan secara parsial, penegakan hukum jalan tapi belum bisa memberikan efek jera,” ujar dia ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (17/12).

Khalisa memuji beberapa langkah yang dilakukan pemerintah seperti penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit dan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Tapi, dia menyayangkan segala tindakan pencegahan dan intervensi itu tidak mampu membuat terhindarnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.

Hal itu, ujar dia, bisa menjadi titik tolak pertanyaan apakah pembenahan tata kelola sudah terjadi dilakukan oleh pemerintah.

Berbagai kejadian itu, katanya, seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melakukan pembenahan tata kelola terutama di sektor kehutanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin