Meski kebakaran hutan dan lahan pada 2019 tidak terjadi semasif pada 2015, seharusnya setelah terjadi intervensi dan berbagai peraturan tambahan untuk menjaga lingkungan maka kejadian itu, tidak akan terulang lagi.
Terkait dengan pembenahan tata kelola, ujar Khalisa, tidak bisa dilakukan oleh KLHK saja tetapi harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga.
Dia mengambil contoh bagaimana pemulihan gambut harus dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Restorasi Gambut (BRG).
“Kinerja lingkungan dan kehutanan memang tidak bisa hanya dilihat dari KLHK saja, karena terkait juga dengan sektor-sektor lain,” ujar dia.
Berdasarkan data KLHK, sampai dengan September 2019 sekitar 857.756 hektare lahan terbakar dengan rincian 630.451 hektare lahan mineral dan 227.304 hektare lahan gambut.
Total kerugian yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia mencapai 5,2 miliar dolar AS atau setara 0,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), berdasarkan laporan Bank Dunia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin