Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

Bersama Janner, penyidik juga menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim PN Bengkulu Toton, Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus Syafri Syafir, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus Edi Santroni.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan 5 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan berawal dari operasi tangkap tangan KPK, yang digelar kemarin, Senin (23/5). Janner, Toton dan Billy disangka sebagai penerima hadira, sedangkan Syafri dan Edi berstatus sebagai pemberi.

Janner selaku Hakim yang mengadili kasus korupsi RS M Yunus, diberikan uang sebesar Rp150 juta oleh Syafri dan Edi, sedangkan Toton masih didalami jumlahnya. Tapi yang pasti, uang itu digunakan untuk mempengaruhi putusan Syafri dan Edi.

“Penerima dua orang, yang satu (Janner) Rp150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp500 juta, jadi totalnya Rp650 juta,” papar Yuyuk.

Janner dan Toton dijerat dengan Ppasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Billy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Syafri dan Edi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby