Usir Freeport Dari Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia yang memberikan izin Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat mulai kembali disoroti publik, pasalnya MoU yang kontroversi ini akan berakhir pada 24 Januari 2016.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Pius Ginting menolak dengan tegas jika terjadi perpanjangan kembali masa berlaku MoU tersebut, ia mengatakan sejak awal MoU tersebut melanggar UU Minerba.

“Izin ekspor konsentrat adalah pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara,” tulis Pius melalui pesan elektronik kepada aktual.com pada Senin pagi (11/1).

Dalam penjelasan Pius mengatakan bahwa UU Minerba tersebut mengamanatkan dalam 5 tahun sejak disahkannya pada tahun 2009, maka barang Mineral yang dibawa keluar harus sudah dimurnikan terlebih dahulu.

Seperti yang diketahui, disepakatinya MoU ini karena ada komitmen atas Freeport untuk mendorong kewajiban divestasi sebesar 30 persen saham dan membangun smelter yang akan memurnikan barang mineral hasil galian.

Dalam prosesnya, kewajiban divestasi saham Freefort dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama sebesar 11 persen, dan tahap kedua mencapai keseluruhan 30 persen.

Namun disayangkan, jangankan untuk melakukan divestasi tahap kedua, tahap pertama saja divestasinya belum terpenuhi. Semestinya divestasi tahap pertama sudah ditawarkan sejak 14 Oktober 2015.

Diketahui bahwa saat ini saham kepemilikan Indonesia baru mencapai 9,46 persen dari seharusnya 30 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan