Kedua, mega proyek ini yang pembangunan terus berjalan ternyata tidak ada dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jabar, RTRW Kab Bekasi, apalagi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Selain itu, proyek Meikarta juga tanda adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bukan hanya dilakukan terkait AMDAL-nya.
“Oleh karena itu proyek MeiKarta harus dibatalkan dan pemerintah harus tegas menghentikan proyek tersebut. Karena ada indikasi pihak Lippo grup melanggar hukum tata ruang dan bisa dipidanakan itu,” kecamnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyebut, ada dua hal yang dilanggar oleh Lippo. Pertama, pengembang itu Lippo belum mengantongi izin yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah kawasan.
Kedua, Lippo secara terang-terangan memasarkan ribuan hunian apartemen di tengah segala perizinan yang belum mereka kantongi itu.
“Konsep metropolitas harus rekomendasi sesuai dengan Perda. Saya sudah cek ke Kabupaten Bekasi, mereka belum memberikan rekomendasi dan pada kami pun rekomendasi belum diajukan. Dalam RDTR Bekasi pun belum beres pembahasannya. Ini (izin) dari mana?” tandas dia.
Untuk itu, pihak Pemprov Jabar pun minta proyek tersebut dihentikan. “Maka hentikan dulu (proyek Meikarta) sebelum ini jadi pidana karena penipuan, menjual barang ilegal,” kata Deddy.
Berdasar Pasal 10 e dan f dalam Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, secara jelas mengatur bahwa wilayah Bekasi, yang di dalamnya ada proyek Meikarta, termasuk salah satu pengembangan kawasan metropolitan di Jawa Barat dengan sebutan Bodebekkarpur.
Segala perizinan untuk pengelolaan di wilayah ini menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Namun, dalam aturan itu juga disebutkan, untuk bidang yang dianggap strategis dan skalanya lintas daerah maka izinnya harus mendapat rekomendasi provinsi atau Gubernur.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid