Jakarta, aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah untuk serius menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan peninjauan izin terhadap pihak yang terbukti bersalah dan dengan tegas menjalankan hukum yang ada.

“Ini sarana yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Mereka bisa melakukan peninjauan ulang,” ujar Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Walhi di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Menurut Boy, kelompok sipil menghargai kerja keras yang dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo sejauh ini, namun, diperlukan langkah lebih agar kondisi kabut asap akibat karhutla tidak terus terjadi setiap tahun.

Walhi berharap fokus investasi yang digaungkan oleh Presiden tidak akan menghalangi pemerintah untuk menindak korporasi yang terbukti bersalah dalam karhutla.

Walhi mengharapkan kemajuan yang sudah dilakukan sejauh ini agar terus dilakukan dan dilanjutkan dengan tindakan tegas, tidak hanya sekedar tindakan awal, namun diproses hingga yang pelaku mendapatkan hukuman.

Hal senada diungkapkan oleh Eksekutif Walhi Riau, Fandi Rahman, yang mengungkapkan bahwa pernah ada kasus beberapa tahun sebelumnya saat pemerintah mencabut izin konsesi dari sebuah perusahaan dan memberikannya ke warga lokal.

Hasilnya saat ini daerah yang dirawat oleh warga di Kepulauan Meranti, Riau, sejak 2015 tidak terbakar sampai saat ini, kata keterangan Fandi. “Kalau serius, pemerintah bisa saja mencabut izin perusahaan yang menjadi sumber penyebab asap. Sudah ada contoh baik di Riau.”

Menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekitar 328.724 hektare (ha) area terbakar dan terdapat 2.719 titik panas pada periode Januari hingga Agustus 2019.

Sampai dengan Agustus 2019 lahan yang terbakar di Riau mencapai 49.266 ha, Kalimantan Tengah terbakar seluas 44.769 ha, Kalimantan Barat 25.900 ha, Sumatra Selatan 11.426 ha serta Jambi seluas 11.022 ha.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini telah menyegel 48 area konsesi perusahaan dan satu penyegelan lahan terbakar milik perorangan.

Presiden Joko Widodo sudah melakukan peninjauan langsung upaya pemadaman di Riau. Dia memerintahkan tindakan tegas diberikan kepada setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin