Jakarta, Aktual.com – Para pengembang ataupun perusahaan di Jakarta diminta tidak langgar prosedur pengurusan izin, terutama izin lingkungan.
“Diharapkan para pengembang maupun pengusaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang maupun Perda tentang bangunan lainnya,” kata Divisi Kajian dan Amdal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI, Dedi Ahmad, Minggu (13/3).
Dia mencontohkan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Diakuinya, di Jakarta banyak perusahaan yang mendirikan bangunan dengan menyalahi izin dan peruntukan lahan.
Terkait kepatuhan akan peraturan, Dedi mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan. Yakni dengan lakukan penyegelan terhadap bangunan yang izinnya tidak lengkap. Menurut dia itu merupakan kemajuan positif dari diskusi dan tinjauan lapang antara Walhi dan pemerintah kota.
Langkah tegas Walikota Jakarta Selatan, menurut dia, patut dicontoh stakeholder lain di Jakarta. Karena menunjukkan sebagai pemimpin yang peduli kelestarian lingkungan hidup.
“Yakni dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan ruang bagi seluruh mahluk hidup menjalankan fitrahnya sebagai ‘pemimpin’ di bumi yang dapat menjaga kelestarian bumi ini, terutama Kota DKI Jakarta,” kata dia.
Penerapan sadar hukum masyarakat maupun pengusaha, diyakininya dapat membuahkan hasil yang positif. Agar pengusaha dapat mentaati peraturan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup.
“Dan harmonisasi antara peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam hal ini pembangunan dan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: