Jakarta, Aktual.com – Proyek reklamasi Teluk Jakarta di pulau C dan D, disebut tidak berdasar pada hirarki hukum yang berlaku. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan undang-undang dan beberapa peraturan menteri.
Menurut Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Afif Fualdi, pembangunan kedua pulau ini hanya berdasar pada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, sehingga akan menimbulkan preseden buruk bagi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Besok mungkin Pancasila sudah tidak dianggap lagi karena Pancasila yang tertinggi dan sebagai dasar bisa dikangkangi kalau tidak menghargai hirarki undang-undang, siapa saja bisa membikin aturan seenaknya,” ujar Afif di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (30/3).
Pelanggaran ini, dikatakan Afif, karena pembangunan dua pulau tersebut di tengah pembahasan tentang Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum selesai.
“Amdal reklamasi Pulau C dan D masih harus dilengkapi, karena moratorium yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) pada tahun lalu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: