Padahal, kekayaan alam yang melimpah di Indonesia menduduki urutan kedua dunia, negara yang memiliki hutan tropis dengan keanekaragaman hayatinya, setelah Brazil.

Namun jika cara pandang atas hutan tidak diubah maka bukan hanya bencana ekologis yang terjadi, tetapi juga konflik tenurial dengan masyarakat adat/masyarakat lokal.

“Kriminalisasi terus terjadi terhadap masyarakat yang memperjuangkan penyelamatan hutan dan wilayah kelolanya dari ancaman industri, dan kemiskinan karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan hutan yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi, akibat dari paradigma penguasaan hutan oleh negara atau rezim hak menguasai negara (HMN),” kata dia.

Padahal, putusan MK tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan hak, bukan hutan negara. Putusan MK harusnya menjadi pegangan bagi semua pihak, khususnya negara sebagai pemegang mandat Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid