Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Manajer advokasi kebijakan dan pendampingan hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu, menyatakan proyek reklamasi wajib dibatalkan dengan pertimbangan kerugian-kerugian yang akan diderita dari segi ekonomi, lingkungan dan sosial.

“Reklamasi harus dihentikan dengan atau tanpa moratorium,” tegas Muhnur kepada Aktual.com, usai konferensi pers di kantor LBHJ, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Baginya, moratorium hanyalah sebuah produk politik pemerintah untuk meredakan isu reklamasi. Sebab itu, pihaknya menuntut pemerintah untuk menerbitkan produk hukum sebagai sebuah bentuk konkrit pemerintah dalam urusan reklamasi.

“Moratorium itu sikap pemerintah untuk meredakan. Faktanya kan sementara begini. Tapi Walhi ngga akan minta begitu, dong. Walhi ngga akan minta pemerintah hanya meredakan, Walhi mintanya tadi, dihentikan,” tegas Muhnur.

Dalam proses moratorium, kata Muhnur, pemerintah juga harus melakukan pembenahan tata kelola ruang dan juga audit lingkungan.

“Moratorium harus berskala nasional, tidak hanya di Jakarta. Kenapa harus nasional? Karena dampak dan problemnya hampir sama di 17 provinsi. Sehingga pemerintah harus bisa menyelesaikan di 17 provinsi secara nasional,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Muhnur, pemerintah mesti menyiapkan beberapa hal, seperti produk hukum, indikator keberhasilan serta langkahnya yang terbuka.

“Intinya, harus melibatkan masyarakat sipil dan masyarakat korban,” katanya.

Selain melibatkan masyarakat sipil dan terdampak. Muhnur juga mengatakan jika keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga penting untuk mengawasi kejahatan korporasi dalam pembuatan produk hukum.

“Makanya, moratorium itu harus ada penegakkan hukum, apakah dalam proses penegakkan hukum itu ada korporasi yang terlibat dalam kejahatan. Kalau ada, ya itu proses hukum. Makanya, pentinga untuk melibatkan KPK dalam moratorium,” tandas Muhnur.

Artikel ini ditulis oleh: