Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menolak dengan keras reklamasi pantai di Teluk Lampung, karena dampak yang diakibatkan sangat luas salah satunya rusaknya ekosistem di pesisir.
“Walhi menolak adanya reklamasi pantai di Teluk Lampung, sebab dampak yang dirasakan sangat luas bukan hanya ekosistem laut yang rusak perbukitan pun akan ikut rusak karena digunakan untuk penimbunan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan di Bandarlampung, Minggu (24/4).
Ia mengatakan, harus ada regulasi jelas jika reklamasi itu dilakukan dan sampai hari ini tidak ada peraturan daerah (perda) dari pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah provinsi (pemprov) yang mengatur masalah ini.
Menurut dia, harus ada kebijakan yang jelas dalam mengatur masalah ini sebab telah diatur dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengamanatkan pasal 34 bahwa reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.
“Untuk menghindari dampak negatif kegiatan reklamasi pantai, maka dalam perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah mengatur ketentuan-ketentuan mulai dari aspek pertimbangan, ketentuan izin lokasi reklamasi, hingga ketentuan izin pelaksanaan reklamasi,” kata dia.
Sedangkan pemkot dan provinsi, belum ada perda yang mengatur masalah ini dalam melakukan reklamasi harus mempertimbangkan masalah dampak lingkungannya apakah baik untuk masyarakat sekitar atau tidak.
Dia mengatakan jangan sampai reklamasi ini menggusur lingkungan warga dan merugikan nelayan yang ada di wilayah pesisir pantai Teluk Lampung.
“Sebagian warga di Bandarlampung 20 persennya adalah nelayan, jangan sampai reklamasi ini merugikan mereka,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, sangat setuju jika pemkot memberikan sanksi bagi sejumlah perusahaan yang memperluas reklamasinya.
“Pemkot harus tegas menindak perusahaan yang tanpa izin melakukan reklamasi pantai dan ditegaskan lagi harus jelas dasar mereka melakukan pekerjaan itu untuk apa,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka