Menurut dia, harusya ranperda yang sedang disusun saat ini merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kekeliruan Perda RTRW yang sebelumnya.
“Jangan lagi Perda RTRW ini menambah panjang dosa kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, katanya lagi, harus lebih teliti lagi dengan pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah, bagaimana penguasaan lahan bagi korporasi di Sulteng telah berkontrbusi terhadap berbagai persoalan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Akibat masifnya ekspansi korporasi, deforestasi hutan, lanjut dia, telah menyisahkan kerusakan ekologi yang membawa petaka banjir bagi masyarakat.
Walhi meminta pemerintah serius dalam menyusun Perda RTRW sebab ini berbicara hajat hidup orang banyak, atau tidak lagi memberikan ruang bagi penguasaan lahan terhadap korporasi, cabut izin perusahaan-perusahan yang bermasalah atau berada dalam kawasan hutan.
“Yang terpenting RTRW ini harus lebih berpihak pada masyarakat Sulawesi Tengah bukan korporasi. “Kami tak ingin ada lagi nyawa rakyat yang menjadi korban akibat kebobrokan penyusunan RTRW yang tidak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di provinsi ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: