Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa lebih dari 608 hari masyarakat Cawang Gumilir terlantar pasca tergusur dari pemukimannya oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP/Marubeni Group).

Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko menilai sikap PT. MHP melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) mengenai hak dasar warga negara.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” kata Hadi secara tertulis, Jumat (15/12) di Jakarta.

Dia melanjutkan; kasus Cawang Gumilir merupakan salah satu potret buruknya perilaku PT. MHP dalam menjalankan bisnisnya. Dalam catatan WALHI Sumsel sedikitnya 34 desa/komunitas berkonflik dengan perusahaan tersebut.

Konflik-konflik tersebut merupakan konflik yang terbuka, yang telah terjadi dari tahun ke tahun dan terjadi sejak lama tanpa ada upaya dan itikad baik dari perusahaan serta pemerintah untuk melakukan penyelesaian.

” WALHI Sumsel melihat apa yang dialami Masyarakat Cawang dan komunitas-komunitas lainnya yang berkonflik dengan adalah bentuk pemiskinan yang dilakukan secara sadar oleh PT. MHP. Sebab sampai saat ini masyarakat masih mengungsi di beberapa tempat sejak terjadinya penggusuran tanpa ada kepastian untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, tempat tinggal, dan kehidupan sosial,” ujar dia.

Selain itu, dari aspek lingkungan hidup, terdapat aktivitas illegal di dalam izin perusahaan yakni adanya perkebunan kelapa sawit yang tersebar di beberapa titik lokasi. Selain itu juga, didalam konsesinya sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Fakta ini telah menegaskan dan menunjukkan bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, salah satunya pasal 32 dimana pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Namun kenyataannya perusahaan ini gagal dan tebukti tidak mampu menjalankan kewajibannya,” ujar Hadi.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs