Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menolak kehadiran perusahaan semen di Kabupaten Aceh Tamiang karena keberadaannya mengancam lingkungan di daerah itu.
“Kami menolak perusahaan semen yang akan mengeksplorasi kawasan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Jika kawasan ini dieksplorasi, maka bencana banjir melanda daerah itu dan Aceh Tamiang pada umumnya,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu (28/1).
Muhammad Nur menyebutkan pembangunan pabrik semen oleh PT Tripa Semen Aceh berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Berdasarkan catatan Walhi, kata dia, lokasi akan dibangunnya pabrik semen tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu, kawasan tersebut daerah rawan banjir dan juga daerah rawan geologi.
Selain itu, sebut Muhammad Nur, berdasarkan RTRW Aceh Tamiang, kawasan Tamiang Hulu yang masuk rawan banjir mencapai seluas 1.438 hektare. Selain itu, wilayah yang rawan geologi, berupa pergeseran tanah seluas 220 ribu hektare lebih, termasuk di dalamnya Tamiang Hulu.
“Jika dilihat dari peta geologi, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang perusahaan semen tersebut termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air,” ungkap dia.
Muhammad Nur menyebutkan, izin eksplorasi perusahaan semen tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Seharusnya izin tidak diberikan karena KEL merupakan kawasan lindung.
Dalam Pasal 150 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disebutkan pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
“Kemudian, dalam ayat duanya ditegaskan lagi pemerintah, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser,” kata dia.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Muhammad Nur, tidak ada alasan bagi memberi izin kepada siapa pun, termasuk perusahaan semen yang akan mengeksplorasi Kawasan Ekosistem Leuser.
“Karena itu, kami Walhi Aceh dengan tegas menolak pembangunan pabrik semen di Tamiang Hulu yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengeksplorasi kawasan Tamiang Hulu,” kata Muhammad Nur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka