Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menuntut pertanggungjawaban PT Freeport Indonesia terhadap dampak kerusakan lingkungan alam Papua akibat ekspolitasi pertambangan yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu selama 50 tahun. Pasalnya, kerusakan alam akibat eksploitasi itu telah menghilangkan hak-hak ekonomi, sosial serta budaya dari dua suku yang hidup di lingkungan dekat lokasi penambangan, yaitu suku Amungme dan Kamoro.

“WALHI dan Foker LSM Papua, menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro,” tegas anggota WALHI Papua, Aiesh Rumbekwan dalam siaran pers yang diterima Aktual.com di Jakarta, Jumat (24/2).

Selain itu Walhi pun berharap sebelum adanya kesepakatan kontrak antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia. Mereka harus menyelesaikan masalah dengan kedua suku yang terkena dampak langsung penambangan tersebut.

“Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport, sebelum melanjutkan pembuatan kontrak baru, perlu dengan sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan masa depan kehidupan masyarakat adat kedua suku yang ada,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia, pun disebut Aiesh, harus memperhatikan pemulihan lingkungan jika kerja sama dengan Freeport harus berakhir.

“Dunia telah tau bahwa perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di dunia berada di Kabupaten Mimika, Papua. Dengan demikian bilamana pemerintah Indonesia mengganti mitra perusahaan tambang PT. Freeport dengan perusahaan lain, maka hal utama dan terutama yang dilakukan adalah, menyelesaikan konflik kehidupan masa lalu saat ini, dan masa depan dari suku Amungme dan Kamoro di wilayah tersebut,” tambahnya.

Mereka pun menegaskan bahwa dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) haruslah terdapat pasal untuk hak-hak suku tersebut. Karena merekalah yang terkena dampak langsung akibat proses pertambangan tersebut.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: