Ketiga, Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar USD 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.
Keempat, potensi kerugian negara paling besar adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.
Namun, mengenai pencemaran lingkungan ini, pada 17 April 2012 Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Freeport Indonesia menandatangani perjanjian partisipasi pembangunan berkelanjutan untuk sistem pengelolaan tailing. Dalam kerja sama itu, Freeport memberikan dana sekitar Rp 343,13 miliar untuk dua daerah tersebut.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Mimika mendapatkan Rp 155 miliar, sementara Provinsi Papua sebesar Rp 187 miliar. “Dana partisipasi itu merupakan indikasi PT Freeport Indonesia menyadari adanya dampak lingkungan terhadap ekosistem akibat pembuangan tailing,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya, Kamis (27/4).
Kelima, BPK juga menemukan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan. DMLZ merupakan salah satu tambang bawah tanah milik Freeport.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid