BPK mencatat, analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki Freeport sejak 1997 tidak mencakup adanya DMLZ. Artinya, kawasan tambang bawah tanah itu di luar lingkup dari Amdal yang telah dikantongi Freeport.
Hingga kini, Freeport dinyatakan masih mengurus addendum Amdal. Dalam laporan triwulanan Freeport kepada Dirjen Minerba ESDM, disebutkan bawa pada triwulan IV 2015, tambang bawah tanah DMLZ masih dalam proses persiapan produksi dan dalam tahap pengembangan.
Meski belum mendapat izin Amdal, induk usaha Freeport Indoenesia yakni Freeport McMoRan Inc telah menyatakan memulai produksi dari cebakan bijih DMLZ pada September 2015 dengan menggunakan metode block cave. Hal ini tertuang dalam laporan form 10-K per 31 Desember 2015 yang ditujukan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat.
Pelanggaran keenam, pemeriksaan BPK menemukan pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan lingkungan Freeport belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid