Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. ANTARA/Linna Susanti.

Kota Bogor, Aktual.com – Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal gejolak harga minyak goreng curah yang belum juga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) RP14.000 per liter di daerahnya.

“Jadi saya kembali mendesak pemerintah pusat agar Kementerian Perdagangan ini dievaluasi lah, kinerjanya. Harus betul-betul mengurusi, persoalan ini masa tidak bisa selesai,” kata Bima Arya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jabar, Selasa.

Bima berpendapat gejolak harga yang cukup tinggi di pasaran menunjukkan masih ada permasalahan yang belum teratasi di Kementerian Perdagangan, meskipun sudah ada penangkapan terhadap oknum yang meloloskan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Menurut data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Kota Bogor, harga minyak goreng curah di pasar tradisional daerahnya masih dijual pedagang seharga Rp19.000 per liter.

Bahkan data di Pasar Bogor dan Pasar Anyar rata-rata harga jual minyak goreng curah di angka Rp19.000 sampai Rp20.000.

“Ya itulah, ya berarti persoalan di hulu itu masih belum teratasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” kata Bima.

Wali Kota Bogor itu menyampaikan dengan gejolak harga akibat keterbatasan stok dan permainan distribusi minyak goreng curah jelas merugikan semua pihak, terutama masyarakat ekonomi lemah dan para pedagang.

“Ini kan merugikan warga kita, merugikan para pedagang minyak, pedagang makanan semuanya, warung gitu,” ujarnya.

Bima berharap pemerintah pusat tidak kalah dengan kepentingan mafia minyak goreng yang jelas merugikan masyarakat luas. Di samping itu, dia mengapresiasi langkah-langkah hukum yang diberikan kepada oknum kelangkaan stok minyak goreng.

“Jangan kalah dengan kepentingan bisnis perusahaan besar. Jangan kalah dengan mafia minyak gitu. Ya kita mengapresiasi terhadap langkah-langkah hukum tetapi harusnya langkah-langkah hukum itu diiringi juga dengan normalisasi harga di pasar, di lapangan ya,” kata Bima.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai salah satu tersangka kasus mafia minyak goreng ini.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah