Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5) besok akan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bengkulu terkait surat keterangan ketidakhadiran wali kota pada pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
“Sekda akan saya periksa, dia mengirimkan surat bahwa wali kota sakit, tetapi tidak tahu sakitnya apa dan tidak ada keterangan dari pihak yang memiliki wewenang seperti dokter atau rumah sakit (yang menangani wali kota),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito di Bengkulu, Selasa (12/5).
Wali Kota Bengkulu, sudah lima kali mengkir dari pemanggilan Kejari setempat, namun demikian sebagai kepala kantor, sekda harusnya tahu keadaan pimpinannya yang disebut sakit dan telah dirawat di rumah sakit itu.
“Seharusnya dokter yang memeriksa siapa, sakitnya apa, tidak ada dijelaskan di surat keterangan ini. Jangan asal bikin surat, ini namanya bisa surat palsu, bisa tindak pidana ini,” kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (8/5) Kejari Bengkulu mengirimkan surat pemanggilan kelima untuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, guna menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos yang diduga merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos pada 17 Maret 2015.
“Kalau Patriana Sosialinda (wakil wali kota), Ahmad Kanedi (mantan wali kota, sekarang menjadi anggota DPD RI), dan tiga unsur mantan pimpinan DPRD Kota Bengkulu sudah menghadiri pemeriksaan (setelah ditetapkan menjadi tersangka), cuma Helmi Hasan yang belum,” katanya.
Datang tidak datang, lanjut Wito, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tidak menghambat Kejari menuntaskan kasus dugaan korupsi, tanpa kehadiran pemeriksaan, Kejari tetap dapat menetapkan tersangka, termasuk wali kota sebagai terdakwa jika seluruh berkas selesai diperiksa.
“Ini panggilan terakhir, yakni panggilan ke lima, dia tidak datang. Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi sudah super cukup, alat bukti sudah super cukup, keterangan ahli juga sudah super cukup, maka berkas perkara segera dijilid, dinyatakan P21 oleh jaksa penyidik dilimpahkan ke penuntut umum, sudah, kita limpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Menurut, Wito, penyidik sudah memberikan hak Helmi Hasan, bahkan sudah lima kali penjadwalan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata, wali kota yang tidak mau menghadiri pemeriksaan.
Seharusnya pemeriksaan ini dihadiri tersangka sebagai sarana untuk memberikan keterangan yang menguatkan bahwa dia tidak bersalah, dan menghadirkan saksi yang meringankan.
“Pemeriksaan ini, tersangka kan bisa mengklarifikasi apa yang mereka perbuat sesuai dengan pasal 116 KUHAP, dia berhak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, sekarang ada kesempatan mengklarifikasi, buktikan kalau memang tidak berbuat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












