Ilustrasi hukum
hukum

Kupang, Aktual.com – Wali Kota Kupang Jonas Salean menyayangkan sikap dan tindakan aparat kejaksaan dan kepolisian di daerah ini yang sering menjadikan surat kaleng sebagai bukti hukum untuk memanggil para pejabat terkait dengan masalah pengelolaan keuangan daerah.

“Surat kaleng itu bukan alat hukum, dan bukan pula bukti hukum untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa seorang pejabat,” katanya di Kupang, Kamis (28/7).

Ketua DPD Golkar Kota Kupang ini mengatakan hal itu terkait dengan teguran keras dari Presiden Joko Widodo kepada aparat penegak hukum dalam pertemuan dengan para Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, terkait bentuk kriminalisasi terhadap eksekutif.

Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kepala daerah, terutama terhadap diskresi (kebijakan) yang diambil kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan.

Menurut Jonas, surat kaleng itu lebih banyak mengandung fitnah dan benci kepada seseorang pejabat yang dilakukan oleh lawan politik atau unsur lain yang tidak suka kepada pejabat tersebut.

“Jika hal ini kemudian dijadikan aparat penegakkan hukum sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, apakah hal itu bukan disebut sebagai tindakan kriminalisasi,” katanya dalam nada tanya? Menurut dia, surat kaleng mungkin bisa dijadikan sebagai bukti awal untuk menyelidiki kasus tersebut, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa seorang pejabat.

“Secara psikologis, tindakan aparat penegak hukum tersebut akan sangat mengganggu semangat dan niat baik para pejabat di daerah untuk melayani masyarakat secara total, karena ada perasaan takut yang selalu datang menghantui,” katanya.

Meskipun demikian, Jonas menilai hubungan antara eksekutif dengan aparat penegak hukum di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini masih terjalin dengan baik melalui wadah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Wali Kota Kupang mengakui bahwa pemanfaatan isu dan surat kaleng masih sering dijadikan dasar hukum oleh aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

“Ini yang kita sesali, karena telah memberikan rasa takut dan ragu kepada staf dan pejabat untuk mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Bahkan, kata dia, banyak staf yang enggan diangkat menjadi panitia tender dan pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak mau berurusan dengan hukum. “Nyali mereka langsung ciut,” katanya menambahkan.

Peringatan keras dari Presiden Joko Widodo itu, ujarnya, seakan membawa angin segar bagi para pejabat dan staf di lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk tetap melaksanakan seluruh kebijakan yang ada demi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peringatan dari Bapak Presiden itu, menurut saya, merupakan bahan refleksi dan introspeksi diri bagi aparat penegak hukum agar tidak mengada-ada dalam menegakkan hukum. Yang benar jangan disalahkan, dan yang salah harus diproses sesuai aturan main yang ada,” katanya Jonas Salean.

Oleh karena itu, kata dia, upaya penegakan hukum harus dilaksanakan dengan benar dan penuh tanggung jawab, karena hukum itu akan berwibawa jika aparat penegak hukumnya profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan