Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Kota Lhokseumawe memboikot pengapalan terakhir PT Arun LNG ke Korea Selatan, Rabu (15/10) di pelabuhan khusus Blang Lancang Lhokseumawe.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya pada situs resmi kota tersebut di laman www.lhokseumawekota.go.id. Dalam keterangannya, mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajak seluruh jajarannya agar tidak hadir pada acara pengapalan terakhir LNG ke Korea Selatan. 
Alasannya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina  tidak melibatkan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rencana pengembangan kilang Arun kedepan.
“Kita ajak seluruh jajaran tidak menghadiri pengapalan gas terakhir itu. Karena mereka tak pernah mengajak pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe untuk pengembangan kilang Arun seperti regasifikasi,” tulis Suadi Yahya.
Sementara itu, manajemen PT Arun akhirnya menemui puluhan demontran dari mahasiswa dan masyarakat eks Blang Lancang Lhokseumawe di pintu gerbang perusahaan itu di Lhokseumawe. Hal itu ditegaskan Vice President Director PT Arun, Del Yuzar didepan puluhan pendemo.
“Kami akan mempertemukan masyarakat dengan PT Pertamina dan pemerintah pusat untuk membahas persoalan ini. Kita harap, persoalan ini bisa segera menemukan titik temu,” ujar Del Yuzar didepan demonstran.
Namun, ide itu ditolak oleh demonstran. Mereka meminta agar Del Yuzar berani menandatangani perjanjian hitam di atas putih agar berkekuatan hukum. Sehingga, masyarakat bekas Blang Lancang itu bisa mendapatkan haknya. Namun, sampai berita ini dikirimkan, Del Yuzar belum bersedia menandatangani perjanjian tersebut. Sementara demonstran masih menduduki pintu masuk perusahaan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dan masyarakat berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Arun NGL. Pasalnya, sejak 35 tahun silam, masyarakat belum menerima ganti rugi akibat pembangunan perusahaan yang mengolah gas tersebut. Persoalan ini telah diperjuangkan sejak tahun 2009, namun hingga kini belum ada realisasi dari janji pemerintah pusat untuk memberikan lahan pengganti pada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: