Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, uang untuk membeli sejumlah aset yang dimaksud berasal dari dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun periode 2009-2012.
“BI sebagai tersangka TPPU, diduga menempatkan, mentransferkan mengalihkan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang didapat dari korupsi,” papar Febri saat mengumumkan penetapan tersangka Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Wali Kota usungan PDI-P ini disangkakan melanggar Pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Bambang sebetulnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan oleh KPK. Ia ditengarai mengintervensi proyek sehingga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.
Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp 76,5 miliar. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bambang juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby