Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pendidikan Pemkab Kebumen, Jateng, di gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta.

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI) dituding ‘menyelipkan’ salah satu perusahaannya, PT Cahaya Terang Satata dalam tender proyek Pasar Besar di kota Madiun.

Tindakan ini dipandang oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suatu hal yang tidak wajar. Sebab, bukan tak mungkin ada intevensi kepada panitia tender untuk memenangkan perusahaan Irianto.

“BI selaku Walkot Madiun periode 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak, turut serta dalam pengadaan, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” beber Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kantornya, Jakarta, Senin (17/10).

Dugaan ini yang juga dijadikan rujukan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi Irianto. Benar saja, menurut Syarif pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menguak dugaan korupsi yang dimaksud.

Namun sayang, Syarif masih enggan memaparkan bagaimana modus yang dilakukan Irianto untuk mendapatkan sejumlah uang ‘sampingan’ dari proyek senilai Rp76,52 miliar.

“Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan BI sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik KPK sendiri sudah memeriksa Irianto. Pemeriksaan Ketua DPC Partai Demokrat Madiun ini terjadi pada 6 Oktober 2016. Kala itu status dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Besar di Madiun masih dalam tahap penyelidikan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby