Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Malang Moch Anton menekankan seluruh kendaraan dinas yang digunakan para pegawai negeri sipil (PNS) diparkir di kantor selama cuti bersama Lebaran 2015, dan tidak boleh ada yang dibawa pulang, apalagi untuk mudik.

“Seluruh kendaraan dinas harus ‘dikandangkan’ di kantor, bisa di area Balai Kota Malang maupun di perkantoran terpadu di Kedungkandang. Pokoknya tidak satupun kendaraan dinas yang dibawa pulang, semua harus di kantor,” katanya di sela-sela pemberangkatan mudik gratis di halaman Balai Kota Malang, Rabu (15/7).

Kebijakan memarkir kendaraan dinas di kantor tersebut, katanya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas pada jam kerja dan dalam kota.

Selain iu juga menaati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. “Kami juga menjaga perasaan masyarakat dan jangan sampai ada penilaian negatif terhadap PNS maupun birokrat di lingkungan Pemkot Malang,” ujarnya.

Selain mengacu pada Peraturan Menteri dan imbauan KPK, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang imbauan kepada seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemkot Malang untuk tidak menggunakan kendaraan dinas operasional di luar keperluan dinas dan jam kerja, serta tidak menggunakan untuk mudik Lebaran.

Menyinggung batas waktu pengumpulan kendaraan dinas tersebut, Anton mengatakan pada hari ini (Rabu, 15/7) pada saat berakhirnya jam kerja .

“Kalau tidak ditaati, tentu ada sanksi, yakni dicabutnya kendaraan dinas tersebut dari PNS atau pejabat bersangkutan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: