Padang, Aktual.com – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah mengeluarkan edaran, yang melarang umat muslim Kota Padang mengenakan atribut non-muslim.
Mahyeldi juga mewanti agar perusahaan tidak memaksakan kehendak kepada karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut Natal dan tahun baru.
“Natal dirayakan umat Kristiani, harus dihormati umat Muslim, tetapi tidak untuk diikuti,” katanya di Padang, Selasa (20/12).
Imbuan itu sendiri dikeluarkan melalui Surat Wali Kota Padang Nomor 450/08.64/Kesra-2016. Surat ini berisi tiga poin yang intinya ialah untuk menjaga kerukunan umat beragama, saling menghormati keyakinan dan kepercayaan masing-masing, serta pimpinan perusahaan dan instansi pemerintah agar tidak memaksakan kehendak penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
Adapun himbauan ini tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 56 tahun 2016 Tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Non-muslim beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu dekat, Pemkot Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut.”
Mahyeldi juga mengimbau pengusaha non-Islam untuk tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut, yang bertentangan dengan kaidah Islam khususnya pada perayaan hari besarnya seperti Natal.
Hal ini, katanya, menjadi salah satu bentuk penghormatan warga non-Muslim terhadap Muslim, sebaliknya warga Muslim juga tidak memaksakan kehendak kepada warga non-Muslim.
“Kami juga akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang saling mengganggu atau memprovokasi warga lainnya saat perayaan hari besar (keagamaan).”
Dia menegaskan, pemerintah akan menindak warga yang berniat berbuat onar atau mengganggu ketenangan Kristiani dalam merayakan Natal.
“Kami menjamin keamanan warga saat melaksanakan ibadah pada perayaan besar.”
Laporan: Ikhwan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu