Semarang, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal mundurnya dr HM Basyir Ahmad dari jabatan Wali Kota Pekalongan sebelum habis massa jabatan pada Agustus 2015.

Ganjar menilai pengunduran diri Wali Kota Pekalongan bertolak belakang dengan regulasi. Sebab, secara substansi hukum dilarang.

“Itu istilahnya saya adalah penyelundupan hukum. hanya akal-akal saja,” kata dia usai rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2014, di gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (19/6).

Saat itu, kata dia, Basyir berusaha menemui Ganjar ketika kunjungan kerja di Yogyakarta untuk meminta izin mengundurkan diri dari jabatannya. Meski begitu, Basyir bukan lagi calon incumben tetap tidak diperbolehkan.

“Dia ngejar saya ketika lagi di Jogja dan meminta izin mohon petunjuk. Saya sampaikan secara etika baik menyampaikan kepada pemimpin. Saya kira dari sisi etika itu bagus, dari pada diam-diam,” beber dia.

Ganjar berpandangan secara prinsip pengunduran diri Wali Kota Pekalongan yang bukan lagi calon incumben, tetap tidak bisa. Meski pun terlepas dari kepentingan politis atau bukan seiring pencalonan isterinya, Balgies Diab yang kini menjabat ketua DPRD Kota Pekalongan.

“Saya waktu itu juga ikut membahas undang-undang tersebut, meski tidak selesai. Tapi tetap tidak boleh,” beber dia.

Wali Kota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad secara resmi hari ini mengirimkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Kota Pekalongan sebagai tahap awal proses rencana pengunduran diri.

Surat pengunduran diri yang dikirim ke DPRD, terdiri dari dua surat. Surat pertama berisi tentang proses dan aturan mengundurkan diri dan surat kedua berisi alasan yang dipakainya untuk mengundurkan diri sebagai Walikota.

Artikel ini ditulis oleh: