Pontianak, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD, SMP dan SMA di kota itu hingga batas waktu yang belum ditentukan dampak COVID-19.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu (30/5), mengatakan kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda di Kota Pontianak. Selain itu juga ada masukan-masukan dari para orang tua siswa.
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah yang menyebutkan bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sehingga kami putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Kendati belum ditentukannya sampai kapan masa belajar di rumah akan berakhir, Edi memastikan akan menyampaikan informasi terbaru kapan siswa kembali bisa belajar di sekolah.
“Kita melakukan ini dengan pertimbangan aspek kesehatan, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik,” katanya.
Namun demikian, ia menyebut apabila dalam beberapa waktu ke depan kondisi sudah memungkinkan untuk mengaktifkan kembali aktivitas pembelajaran di sekolah, pihaknya akan memutuskan kapan siswa bisa mulai masuk sekolah. “Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Edi.
Sebaliknya, jika dalam kajian ternyata belum memungkinkan untuk mengaktifkan kegiatan pembelajaran di sekolah, maka pihaknya tetap memberlakukan kegiatan belajar dari rumah.
“Untuk mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah, harus melalui sejumlah protokol kesehatan, seperti para guru harus di tes cepat (rapid test), ruang belajar dibatasi serta harus dilakukan sterilisasi terlebih dahulu,” katanya.