Staf anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). KPK memeriksa tiga tersangka yang ditangkap saat operasi tangkap tangan yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua Staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terkait kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui ada pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang yang diperuntukan untuk Pilkada Semarang 2015 itu, ditengarai ‘berbau’ suap.

Politikus PDIP menjelaskan, uang yang berasal dari anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti itu, dikembalikan ke KPK oleh tim pemenangan saat dia maju dalam Pilkada Semarang tahun lalu.

“Yang kembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya. Diterima oleh temen-teman tim pemenangan partai,” kata dia di gedung KPK, Selasa (22/3).

Hendrar pun tak membantah ketika ditanya apakah nominal uang itu Rp 300 juta. “Iya itu kamu tahu (uangnya Rp 300 juta).”

Mantan Wakil Wali Kota Semarang 2010-2013 itu pun berkelit ketika ditanya kapan pemberian uang itu terjadi. Dia malah mengarahkan hal itu ke tim pemenangan partai-nya, yakni PDIP.

“Nggak tahu, makanya tanya sama tim ya, kan bukan saya yang kembalikan.”

Dia pun mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir ke Damayanti. “Setelah (ada kasus Damayanti) itu jadi tahu.”

Sebelumnya, KPK menyebut ada pengembalian sejumlah uang oleh seorang saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menjerat Damayanti. Uang yang dikembalikan berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu