edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akui terima uang Rp300 juta dari Damayanti Wisnu Putranti. Menurut politikus PDI-P untuk membantu biaya kampanyenya dalam Pilkada Semarang 2015.

Demikian disampaikan Hendrar saat bersaksi dalam sidang Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).

“Saya ketemu Dessy, Julia dan Damayanti dengan staf saya pak Farhan. Damayanti bilang ada bantuan dari teman-teman di Jakarta. Uangnya saya serahkan ke Sekretariat Partai. Setelah OTT saya tanyakan jumlahnya Rp300 juta,” papar Hendrar.

Hendrar berdalih pemberian ini tidak direncanakan. Dia mengaku tiba-tiba dihubungi kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Mereka akhirnya bertemu di Hotel Novotel, Semarang, November 2015. “Saya dikontak bu Julia dan Dessy untuk merapat, bahasanya ada oleh-oleh. Singkat cerita, mereka mau bantu untuk Pilkada,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan Damyanti, uang Rp300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti.

Damayanti memang meminta uang kepada Khoir untuk membantu Hendrar memenangi Pilkada Semarang 2015 lalu. Selain itu, mantan politisi PDI-P juga membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi dengan memberikan uang Rp300 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby