Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pernah menerima uang Rp 300 juta untuk kepentingan kampaye dari mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Demikian terkuak saat anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini bersaksi dalam sidang Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/4).

“Damayanti minta disiapkan Rp 600 juta. Diserahkan Rp 300 juta untuk calon Wali Kota Semarang, pak Hendrar Prihadi (saat ini Wali Kota), yang Rp 150 ke ibu Widia calon Bupati Kendal, Rp 150 lagi ke adiknya pak Alam Komisi V, jadi calon Wakil Bupati,” ungkap Julia.

Disampaikan Julia, uang Rp 600 juta itu berasal dari kocek Abdul Khoir, yang memang menjanjikan ‘fee’ kepada Damayanti. ‘Fee’ tersebut adalah bagian dari kesepakatan lantaran Damayanti bersedia menyalurkan dana aspirasi untuk program pengembangan jalan di Maluku.

Atas ‘fee’ tersebut, kemudian Damayanti coba menggiring proyek senilai Rp 41 miliar, supaya bisa dikerjakan oleh PT WTU.

“Kan kami diminta untuk menghubungi, mem-followup ‘fee’, ‘fee’ dana aspirasi punya Damayanti dan Budi Supriyanto. Waktu itu mba Yanti cerita sudah dapat program aspiranya Rp 41 miliar.”

Diketahui, Abdul Khoir, Damayanti dan Julia memang terjerat dalam kasus ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku.

Dari ketiganya, baru Abdul yang diadili. Dia didakwa bersama dua kontraktor lain, menyuap lima penyelenggara negara, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taudan Tiro dan Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR dan Amran Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

Dalam surat dakwaanya, Abdul, Sok Kok Seng dan Hong Arta John Alfred telah mengeluarkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21 miliar, 1.674.039 Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS, untuk diberikan kepada lima penyelenggara negara di atas.

Kesemua uang itu diberikan agar beberapa anggota Komisi DPR itu menggunakan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu