Pangkalpinang, Aktual.com – Sebanyak 1.200 warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum memiliki surat nikah, karena tidak memiliki biaya untuk mengurus dokumen pernikahannya.

“Saya mengundang seluruh warga yang belum memiliki surat nikah untuk mengikuti nikah massal pada 22 Desember 2018,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, di Pangkalpinang, Jumat (16/11).

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 1.200 warga Kota Pangkalpinang tidak memiliki surat nikah, karena kekurangan dan kondisi ekonomi pembuatan dokumen penting itu tidak mereka lakukan.

“Bagi kita uang Rp300 ribu untuk mengurus surat nikah itu mungkin kecil, tetapi bagi orang-orang tertentu sangat sulit sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada 22 Desember 2018, Wali Kota Pangkalpinang bersama warga, khususnya yang belum memiliki surat nikah akan mengikuti nikah massal.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid