Jakarta, Aktual.com-Walikota Batu Eddy Rumpoko bakal segera menghadapi sidang kasus uang sogok pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntutan pekan ini.

“Direncanakan akhir minggu ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan,” jelas Jubir KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1).

Wali Kota Batu nonaktif itu kata Febri masih menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk melengkapi berkas perkara. KPK tengah memeriksa pengusaha Filipus Djap kasus itu di Rutan Klas I Surabaya pada hari ini.

“Sedangkan saksi Yunedi yg merupakan supir walikota belum jadi diperiksa karena sakit,” jelas Febri.

Pada kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap dalam operasi OTT terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga menerima sogokan senilai 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Filipus Djap sebelumnya telah menjalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs