Pangkalpinang, aktual.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan secara langsung sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kepada sembilan pelaku usaha kelautan dan perikanan asal Kota Pangkalpinang.
Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin bertempat di Smart Room Center (SRC) Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang .
Wali Kota mengatakan pemberian sertifikat HACCP tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang, Bank Indonesia, serta Balai Mutu Perikanan dalam merespons kebutuhan peningkatan kualitas produk UMKM sektor kelautan dan perikanan.
“Bank Indonesia dan Balai Mutu merespons keinginan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan pelatihan jaminan mutu produk perikanan dan kelautan. Ini penting untuk menjamin produk-produk UMKM memiliki standar mutu nasional maupun internasional,” ujarnya.
Saparudin menyampaikan sertifikat tersebut dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, bahkan menembus pasar ekspor.
“Dengan memenuhi standar nasional maupun internasional, pelaku usaha bisa mengekspor produknya atau menjualnya ke pasar global. Saya mendapat informasi dari Kepala BPPMHKP, beberapa sudah mendapatkan kontrak pengiriman ke Singapura dan Eropa. Ini tentu kabar baik,” katanya.
Menurutnya jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat HACCP di Kota Pangkalpinang masih tergolong minim, pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas cakupan pelatihan dan sertifikasi setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Bangka Belitung, Dedy Arief Hendriyanto menyebutkan bahwa sertifikasi tersebut merupakan wujud kehadiran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah, sekaligus bagian dari pengawalan regulasi terbaru terkait keamanan pangan nasional.
“Ini hasil sinergi kami dengan Bank Indonesia. Pertama, sebagai wujud hadirnya KKP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang. Kedua, untuk mengawal PP Nomor 01 Tahun 2026 tentang kewenangan pengawalan keamanan pangan nasional. Kami ditunjuk untuk mengawal hal tersebut,” ucap Dedy.
Diketahui untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat sekitar 50 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















