Semarang, Aktual.co —Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi tahun 2014.
Datang mengenakan batik motif bunga, Hendrar diperiksa sejak pukul 09.00Wib hingga pukul 18.00Wib di kantor Kejati, Jalan Pahlawan Semarang, Jateng, Rabu (10/6).
Dalam pemeriksaan yang digelar tertutup, dia dicecar 32 pertanyaan seputar pembangunan kolam retensi dari awal hingga akhir.
Saat ditanya seputar pemeriksaannya usai diperiksa, Hendrar enggan menjawab dan justru malah mengajak wartawan untuk makan bersama saja. “Ayo makan saja, saya lapar banget ini,” ucapnya sembari berlalu.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan pemeriksaan Hendrar sebagai saksi dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan penetapan tersangka lain.
“Tersangka diperiksa sebagai saksi baru pertama kali ini,” kata dia, di Semarang, Rabu (10/6).
Saat ditanya kapan kiranya orang nomor satu di Kota Semarang itu diperiksa kembali, Eko menjawab,”Tidak tahu kapan. Itu yang tahu penyidik.”
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air, Drainase dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang Nugroho JP pada tanggal 25 Mei 2015.
Dalam kasus tersebut, Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut.
Namun, setelah dilelang, proyek anggaran itu dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan penawaran anggaran hanya sebesar Rp Rp33,7 miliar.
Proyek yang pendanaannya menggunakan APBD Kota Semarang tahun 2014 itu terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan. Kolam retensi dibangun di atas lahan seluas 5 hektare untuk mengatasi banjir dan rob di wilayah Kota Semarang bagian timur. Dua wilayah di Telogosari dan Muktiharjo memang dikenal sebagai wilayah yang kerap dilanda banjir.
Artikel ini ditulis oleh: