Jakarta, aktual.com – Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menginstruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta untuk memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait hukuman disiplin atas honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan tersebut yang “nyebur” got.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12) atas temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.
“Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung,” ujar Rustam di Jakarta, Selasa (17/12).
Rustam belum bisa memastikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Agung, karena perihal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi nanti penelitian dan pemeriksaan oleh camat itu lebih spesifik lagi untuk kategori hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Rustam.
Sementara di Kantor Kelurahan Jelambar, Agung menilai pencopotan jabatannya adalah yang terbaik baginya, sekaligus peringatan bagi para pejabat lain agar lebih berhati-hati.
“Saya kira itu keputusan yang terbaik untuk semua, baik untuk diri saya sendiri, untuk masyarakat dan untuk teman-teman lurah yang lain,” kata Agung.
Agung mengaku belum mengetahui akan diposisikan pada jabatan kerja mana setelah dicopot dari Lurah Jelambar. Namun dirinya akan fokus pada pemeriksaan di tingkat kecamatan.
“Intinya begini, saya konsentrasi masih di pemeriksaan saja dulu ya. Apapun nanti itu yang terjadi ya yaudah, tapi ini keputusan yang paling terbaik ya,” kata dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin