Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Madiun,Jawa Timur periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto segera disidang terkait tiga perkara yang diduga dilakukannya.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka BI (Bambang Irianto) ke Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/3).
Pelimpahan tahap 2 artinya jaksa penuntut umum KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.
“Siang ini BI akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng, Surabaya dan rencana sidang akan dilakukan di pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” tambah Febri.
Politisi Partai Demokrat itu diketahui terjerat tiga tindak pidana.
“Pelimpahan berkas untuk tiga kasus yang disidik yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Febri.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat dengan tiga sangkaan. Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby