Sangkaan kedua adalah pasal 12 huruf B mengenai penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Penerimaan uang itu berasal dari pejabat setempat, pihak swasta maupun pengurus asosiasi.

Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp6,3 miliar, 84 ribu dolar AS, satu kilo emas batangan, satu ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat serta satu bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.

Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU no 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkait TPPU, ada 30 anggota DPRD Madiun yang sudah mengembalikan uang ke KPK senilai total Rp370 juta.

Bambang sudah ditahan sejak 23 November 2016.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby