Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono menekankan bahwa anggaran proyek Jembatan Kedungkandang tidak begitu saja masuk dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.
Kata Ketua DPC PDI-P Malang ini mengatakan, masuknya anggaran proyek jembatan senilai Rp 98 miliar itu juga disepakati oleh Wali Kota Malang, Muhamad Anton.
“Oh iya 2016 (dianggarkan lg) multiyears tiga tahun (2016-2018), juga (bersama) eksekutif membahas perjanjian tahun jamak. Iya kesepakatan bersama (Walkot Malang),” terang Arief, saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Tapi sayangnya, Arief justru terdiam saat ditanya apakah Walkot Malang juga mengetahui soal suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang.
Seperti diketahui, Arief telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp 250 juta dari Hendrawan. Suap tersebut berkaitan dengan anggaran proyek jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.
Padahal, anggaran proyek jembatan Kedungkandang ini sebetulnya sudah masuk dalam rancangan APBD Pemkot Malang untuk tahun anggaran 2015. Namun, karena ada sangkutan hukum alokasi anggaran untuk proyek tersebut dihapus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby