Proyek Jembatan Kedungkandang memang menuai masalah sejak awal dianggarkan, 2012 silam. Kala itu anggaran yang disetujui DPRD Malang Rp 54 miliar. Sementara pihak pelaksana proyek setelah tender yakni PT Nugraha Adi Taruna (NAT).
Dalam proses pengerjaan, PT NAT justru wanprestasi, hingga proyek tersebut mangkrak. Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Malang, ada kerugian keuangan negara dari proyek tersebut, senilai Rp 11,5 miliar.
Skandal ini kemudian ditangani oleh Polda Malang pada 2013. Namun, tidak ada kejalasan.
Kemudian, pada 2015, atas persetujuan Walkot Malang saat ini, Muhamad Anton, anggaran proyek Jembatan Kedungkandang kembali dialokasikan. Tapi lagi-lagi ditolak oleh DPRD karena belum ada status ‘clear’ dari pihak penegak hukum setempat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby