Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tercantum namanya menjadi salah satu saksi yang bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/2).

Hendrar hari ini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sehubungan dengan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

“Walkot Semarang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Belum diketahui, informasi apa yang akan dikorek oleh penyidik dari Hendrar. Spekulasi mengenai aliran uang suap pun tidak bisa dikesampingkan.

Kendati demikian ketika dikonfirmasi, pihak KPK sendiri urung menjelaskannya. Yang pasti, Hendrar diyakini memiliki informasi yang memang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar Yuyuk.

Selain Hendrar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jailani selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Mokoagow dan Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, selaku penyuap Damayanti.

Damayanti Wisnu Putranti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pengembangan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dengan komitmen fee sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang itu dijanjikan oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu