Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan sedang mengkaji aturan berbentuk Keputusan Presiden (Kepres) guna memaksimalkan investasi kilang di perairan dalam (deep water).
“Bagaimana bisa membuat investasi di ‘ultra deep water’ lebih menarik? saat ini memang kasus yang kami alami untuk mengeluarkan Kepres yang mengatur pemaksimalan investasi ‘deep water’,” katanya di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA), Jakarta, Kamis (18/5).
Wiratmaja juga menjelaskan bahwa untuk menarik banyak investor, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.
Dalam penjelasannya ia juga menyebutkan jika karakteristik wilayah Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda, sehingga jika dalam skema bagi hasil (gross split) akan mendapat perhitungan split yang berbeda pula.
“Kami sangat memahami karakteristik wilayah, sehingga sudah ada split alternatif untuk perairan dalam dan ada kalkulasinya,” katanya.
Skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di awal.
Melalui skema Gross Split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih di tangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka