Kewajiban lapor tersebut berlaku pada pengelola SPBU semua termasuk Vivo, Shell, Total, dan lainnya.

Ia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM umum, antara lain, pertalite, pertamax series, dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya premium (jenis BBM khusus penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid